MENDIALOGKAN LEGITIMASI NIKAH SIRRI DALAM RANAH TEOLOGIS DAN YURIDIS (Interpretasi Hadits Larangan Nikah Sirri Dalam Perspektif Antropologi)

DOI:

https://doi.org/10.32478/ta.v7i1.144

Authors

Keywords:

Nikah Sirri, Hadits dan Antropologi.

Abstract

Dalam memperbincangkan pernikahan, tidak bisa lepas dari dua ranah yang melikupinya yakni, keyakinan dan hukum. Permasalahan nikah sirri adalah permasalahan yang sampai saat ini masih menarik untuk diperbincangkan karena masih maraknya praktek ini. hadits yang merupakan sumber hukum Islam kedua telah melarang secara jelas praktek nikah yang tidak dihadiri oleh wali, meski al-Qur’an tidak menyinggung hal ini namun dalil-dalil yuridis telah menguatkan larangan nikah sirri karena akan mengakibatkan ketidak-jelasan hubungan suami istri, selain itu keengganan untuk mencatatkan pernikahan yang menjadi faktor utama pelarangan nikah sirri. Namun dalam perspektif antropologi, nikah sirri tidak selamanya dilarang dengan mempertimbangkan eksistensi hadits serta keadaan sosiologi yang ada. Tulisan ini bertujuan supaya memberikan new meanings dalam memahami nikah sirri dengan menggunakan perspektif antropologi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfatih Suryadilaga, Muhammad, “Syarah Hadits Shahih Bukhari dan Muslim dalam Komik”, Esensia, Vol. 16, No. 2, Oktober. 2015.

Alfatih Suryadilaga, Muhammad, Aplikasi penelitian Hadits dari Teks ke Konteks, Yogyakarta: Kalimedia, 2016.

Alfatih Suryadilaga, Muhammad, Metodologi Syarah Hadits, Yogyakarta: Kalimedia, 2017.

Alfatih Suryadilaga, Muhammad, “Nikah Sirri dalam Perbincangan Media Massa”, Musawa, Vol 12 No. 1 Januari 2013.

Alfatih Suryadilaga, Muhammad, Aplikasi penelitian Hadits dari Teks ke Konteks, Yogyakarta: Kalimedia, 2016.

Alfatih Suryadilaga, Muhammad, “Pembacaan Hadits Dalam Perspektif Antropologi dalam Al-Qalam”, Banten, Vol 31, No. 1 Januari-Juni 2014.

https://www.merdeka.com/peristiwa/25-persen-masyarakat-indonesia-melakukan-nikah-siri.html

Imam Malik, Muwatha’ al-Malik biriwayati Yahya bin Yahya aal-Laitsy. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2009.

Jawami’ al-Kalim Versi 4.5

Koentjayaningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta: Rineka Cipta, 1990.

Mukhtar, Kamal, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Bandung: Bulan Bintang, 1993.

Munawwir, A. W, Kamus al-Muanawwir Arab Indonesia Terlengkap, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.

Musayyar, Sayyid Ahmad, Fiqih Cinta Kasih, Ed. Taqyudin dan Yahya, Jakarta: Erlangga, 2008.

Pujileksono, Sugeng, Pengantar Antropologi, Malang: UMM Press, 2009.

Qardhawi, Yusuf, Bagaimana Memahami Hadits Nabi saw.,terj. Muhammad al-Baqir, Bandung: Mizan, 1997.

Rajafi, Ahmad, Nalar Hukum keluarga Islam Indonesia, Yogyakarta: Istana Publishing, 2015.

Safroni, Ladzi, Seluk-beluk Pernikahan Islam di Indonesia, Malang: Aditya Publishing, 2014.

Sijistany, Sulaiman al-as’ats, Sunan Abu Dawud, Beirut: Dar all-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1996.

Subki, Ali Yusuf, Fikih Keluarga pedoman berkeluarga dalam Islam, terj.Nur Khozin. Jakarta: Amzah, 2001.

Syam, Nur, Mazhab-mazhab Antropologi, Yogyakarta: LKIS, 2007.

Downloads

Published

2019-01-06

Issue

Section

Articles

How to Cite

MENDIALOGKAN LEGITIMASI NIKAH SIRRI DALAM RANAH TEOLOGIS DAN YURIDIS (Interpretasi Hadits Larangan Nikah Sirri Dalam Perspektif Antropologi). (2019). Ta’Limuna, 7(1), 1-12. https://doi.org/10.32478/ta.v7i1.144

Similar Articles

1-10 of 52

You may also start an advanced similarity search for this article.